Tampilkan postingan dengan label KOMITE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KOMITE. Tampilkan semua postingan
Kejutan Dari Anak-Anakku...Kelas 3A tahun 2015/2016
Assalamualaikum Wr. Wb
Hari ini, Senin 22 Februari 2016 seperti hari-hari senin sebelumnya berjalan seperti biasanya. Hari ini memang berbeda dengan Senin sebelumnya, karena hari ini Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih tidak dilaksanakan karena cuaca mendung sehingga kegiatan pagi langsung dilanjutkan tadarus dan belajar seperti biasa.
Hari ini jadwal jam pertama adalah pelajaran Bahasa Inggris dengan Miss Mala sampai dengan jam 8.45. Setelah pelajaran Bahasa Inggris dilanjutkan dengan tematik. Ketika saya masuk anak-anak sudah mulai menunjukkan hal-hal yang aneh. Jam dinding di kelas di putar 30 menit lebih cepat, ketika saya masuk anak-anak secara bersamaan bilang " Pak sudah jam setengah sepuluh, saatnya istirahat ya pak" saya tengok jam dinding, betul jam 9.25.
Dengan nada pelan saya bilang " Sepertinya jam kelas salah yaaa, pak guru tadi dari kantor jam 8.50, masak jalan dari kantor kekelas memakan waktu 30 menit?". Kemudian saya tunjukkan jam di HP yang kebetulan saya bawa, ternyata masih jam 8.53. Jadi pelajaran tetap dilaksanakan.
Sampai jam 09.30 saatnya anak-anak istirahat, Tak terasa waktu 30 menit berjalan begitu cepat, bel masukpun berbunyi. Tanpa rasa curiga, saya pun masuk ke kelas seperti biasa, memang sedikit agak aneh. Tak terlihat satu siswapun yang duduk atau berada di luar kelas. Ketika sampai di depan pintupun tak ada suara gaduh anak-anak di dalam,
Ketika membuka pintu kelas, terlihat semua bangku kosong dan anak-anak bersembunyi di belakan kelas. Bersamaaan salam saya selesai anak-anak muncul dan mengucapkan " SELAMAT ULANG TAHUN PAK GURU" Ternyata ada beberapa ibu komite juga yang ada di dalam kelas, kejutan ulang tahun dari anak-anak membuat saya terharu.
Tak lama kemudian, kue dan lilin disiapkan oleh ibu komite. Ternyata hari itu juga salah satu siswa 3a yang berulang tahun pada tanggal 21 Februari. Setelah potong tiup lilin dan potong kue, anak-anak duduk untuk menikmati kue ulang tahun.
Sekali lagi, pak guru ucapkan Terima Kasih Anak-Anakku atas kejutan dan kado yang anak-anak berikan. Pak guru hanya bisa berdo'a semoga anak-anak selalu sukses dan terus menjadi pribadi yang lebih baik.
Sekian
Wassalam
Audio Kelas 3A
Alhamdulillah, dengan dukungan peserta didik dan para wali peserta didik kelas 3 A pengadaan audio di kelas 3A dapat tercapai. Dengan adanya audio ini diharapkan anak-anak yang masih belum berani dalam menyampaikan pendapat, ide atau gagasan mereka dapat teratasi. Audiosasi kelas 3A terinspirasi ketika anak-anak menyampaikan hasil pengamatan terhadap percobaan yang telah mereka lakukan tentang pertumbuhan makhluk hidup. Daalam hal ini mereka mngamati pertumbuhan kacang hijau dari hari pertama samapai dengan hari ke 7, mereka melakukan pengamatan dan pencatatan atas perubahan yang terjadi dari biji kacang hijau yang telah di tanam dala media kapas dan gelas air mineral.
Setelah selesai melakukan pengamatan dan pencatatan anak-anak di minta untuk menyampaikan hasil pengamatan dan pencatatannya. Disini muncul kendala dalam penyampaian hasil pengamatannya, hampir sebagian besar anak-anak dalam menyampaikan hasil pengamatannya mereka dengan suara yang sangat pelan. Entah karena malu atau takut salah atas hasil laporannya atau memang suara yang mereka keluarkan memang sudah maksimal. Sehingga teman-teman yang duduk dibagian tengah dan belakang tidak mendengar apa yangdisampaikan. Dari sinilah muncul ide untuk membuat audiosasi dikelas 3A. Ketika saya tawarkan kepada anak-anak, bagaimana kalau di kelas dipasang speaker agar suara temannya yang menyampaikan pendapat didepan kelas dapat terdengar oleh smua temen-temen yang ada di dalam kelas. Dengan sangat antusias mereka menjawab SETUJU PAAAAK.
Dengan berbekal semangat anak-anak untuk memnggunakan audio di dalam kelas, akhirnya saya sampaikan kepada wali murid ketika mengambil hasil ulangan tengah semester. Sebagian besar wali murid mendukung meskipun ada beberapa yang abstain atau diam saja. Setelah sepakat untuk pengadaan audio tersebut, tinggal saatnya untuk pengumpulan biaya pembelian speaker. Awal pertama saya mempuanyai gagasan untuk membeli active speaker, dvd player dan wireless untuk perangkatnya. Tetapi ketika saya berkonsultasi dengan Pa' Arif (guru SBK di SDWR) menyarankan untuk membeli passsive speaker dengan alasan suara yang dihasilkan akan lebih baik dari pada speaker active. Tapi permasalahannya adalah untuk power ampli nya bagaimana pak arif. Ternyata sekolah mempunyai tape deck yang memang sudah lama tidak dipakai dan disimpan diruang music. Akhirnya disepakati untuk membeli passive speaker dan menggunakan power dari tape deck yang ada. Kemudian dari ketua Komite ((Mama Renno) kelas 3 A menawarkan wireless yang ada dirumahnya untuk dapat dipakai di dalam kelas. Alhamdulillah berarti tinggal membeli active speaker dan kabel audio. Nah sekaarang tinggal saatnya pengumpulan dana untuk membeli speaker dan beberapa peralatan yang diperlukan, awalnya waktu rapat bersamaan dengan oengambilan UTS, wali murid sepakat untuk membayar sebesar 25rb. Meskipun sudah sepakat para wali murid yang akan mengumpulkan pendanaannya, saya mengusulkan. Bu, bagaimana jika uangnya anakanak saja yang mengumpulkan. Mereka setiap hari menyisihkan uang jajan sebesar seribu rupiah untuk pembelian speaker tersebut. Saya samapikan bahwa, dengan anak-anak yang menyisihkan uang jajannya, kita berharap anak-anak merasa memiliki sehingga mereka akan merawat dan menggunakan alat-alat tersebut dengan hati-hati. Samapi saat ini ditulsi anak-anak sudah hampir mengumpulkan setengah dana yang terpakai, dan anak-anak sangat antusias dalam mengumpulkan uang tersebut, sampai-sampai ketika suatu saat saya lupa mengingatkan untuk sumbangan, beberapa anak ada yang mengingatkan" Pak kok nggak sumbangan membeli speaker?"
setelah terealisasi dengan biaya talangan dari sekolah, ternyata banyak manfaat yang dapat dipetik dari audiosasi kelas tersebut diantaranya ketika anak-anak menyampaikan hasil kelompok sudah berani untuk tampil dengan suara yang dapat didengar seluruh kelas, ketika pelajaran BTA dan TPA dapat digunakan untuk anak-anak membaca Al quran bergiliran satu-satu sehingga kesalahan dalam membaca ayat=ayat Allah dapat dipantau oleh guru-guru.
Terakhir, tapi bukan yang paling akhir, semoga dengan ausiosasi ini banyak diambil kebaikannya daripada kmudharatnya. Amin BRAVO SDWR, BRAVO KELAS 3. Sukses TIdak datang dengan Tiba-tiba, harusa ada usaha dan pengorbanan.
Setelah selesai melakukan pengamatan dan pencatatan anak-anak di minta untuk menyampaikan hasil pengamatan dan pencatatannya. Disini muncul kendala dalam penyampaian hasil pengamatannya, hampir sebagian besar anak-anak dalam menyampaikan hasil pengamatannya mereka dengan suara yang sangat pelan. Entah karena malu atau takut salah atas hasil laporannya atau memang suara yang mereka keluarkan memang sudah maksimal. Sehingga teman-teman yang duduk dibagian tengah dan belakang tidak mendengar apa yangdisampaikan. Dari sinilah muncul ide untuk membuat audiosasi dikelas 3A. Ketika saya tawarkan kepada anak-anak, bagaimana kalau di kelas dipasang speaker agar suara temannya yang menyampaikan pendapat didepan kelas dapat terdengar oleh smua temen-temen yang ada di dalam kelas. Dengan sangat antusias mereka menjawab SETUJU PAAAAK.
Dengan berbekal semangat anak-anak untuk memnggunakan audio di dalam kelas, akhirnya saya sampaikan kepada wali murid ketika mengambil hasil ulangan tengah semester. Sebagian besar wali murid mendukung meskipun ada beberapa yang abstain atau diam saja. Setelah sepakat untuk pengadaan audio tersebut, tinggal saatnya untuk pengumpulan biaya pembelian speaker. Awal pertama saya mempuanyai gagasan untuk membeli active speaker, dvd player dan wireless untuk perangkatnya. Tetapi ketika saya berkonsultasi dengan Pa' Arif (guru SBK di SDWR) menyarankan untuk membeli passsive speaker dengan alasan suara yang dihasilkan akan lebih baik dari pada speaker active. Tapi permasalahannya adalah untuk power ampli nya bagaimana pak arif. Ternyata sekolah mempunyai tape deck yang memang sudah lama tidak dipakai dan disimpan diruang music. Akhirnya disepakati untuk membeli passive speaker dan menggunakan power dari tape deck yang ada. Kemudian dari ketua Komite ((Mama Renno) kelas 3 A menawarkan wireless yang ada dirumahnya untuk dapat dipakai di dalam kelas. Alhamdulillah berarti tinggal membeli active speaker dan kabel audio. Nah sekaarang tinggal saatnya pengumpulan dana untuk membeli speaker dan beberapa peralatan yang diperlukan, awalnya waktu rapat bersamaan dengan oengambilan UTS, wali murid sepakat untuk membayar sebesar 25rb. Meskipun sudah sepakat para wali murid yang akan mengumpulkan pendanaannya, saya mengusulkan. Bu, bagaimana jika uangnya anakanak saja yang mengumpulkan. Mereka setiap hari menyisihkan uang jajan sebesar seribu rupiah untuk pembelian speaker tersebut. Saya samapikan bahwa, dengan anak-anak yang menyisihkan uang jajannya, kita berharap anak-anak merasa memiliki sehingga mereka akan merawat dan menggunakan alat-alat tersebut dengan hati-hati. Samapi saat ini ditulsi anak-anak sudah hampir mengumpulkan setengah dana yang terpakai, dan anak-anak sangat antusias dalam mengumpulkan uang tersebut, sampai-sampai ketika suatu saat saya lupa mengingatkan untuk sumbangan, beberapa anak ada yang mengingatkan" Pak kok nggak sumbangan membeli speaker?"
setelah terealisasi dengan biaya talangan dari sekolah, ternyata banyak manfaat yang dapat dipetik dari audiosasi kelas tersebut diantaranya ketika anak-anak menyampaikan hasil kelompok sudah berani untuk tampil dengan suara yang dapat didengar seluruh kelas, ketika pelajaran BTA dan TPA dapat digunakan untuk anak-anak membaca Al quran bergiliran satu-satu sehingga kesalahan dalam membaca ayat=ayat Allah dapat dipantau oleh guru-guru.
Terakhir, tapi bukan yang paling akhir, semoga dengan ausiosasi ini banyak diambil kebaikannya daripada kmudharatnya. Amin BRAVO SDWR, BRAVO KELAS 3. Sukses TIdak datang dengan Tiba-tiba, harusa ada usaha dan pengorbanan.
SUSUNAN PENGURUS KOMITE KELAS 3 A
Serdang, 10 September 2013 / 00:40
Setelah melalui proses pemilihan yang mudah-mudahan LUBER dan JURDIL, akhirnya terbentuklah komite kelas 3 A, SD Wukir Retawu. Dengan cara pengumpulan suara terbanyak dari beberapa calon yang diusung (diantaranya : Mama Reno, Mama Sanda, Mama Bila, Mama Felda).
Setelah memalui penghitungan suara, mama Reno yang mendapatkan suara terbanyak diikuti mama Marshanda dan mama Bila. Akhirnya ditetapkanlah Kepengurusan KOMITE KELAS 3 A Periode 2013-2014 dengan susunan sebagai berikut:
SUSUNAN PENGURUS KOMITE KELAS 3A
MASA BAKTI 2013-2014
KETUA : MAMA RENO
SEKRETARIS : MAMA MARSHANDA
BENDAHARA : MAMA BILA
Dibantu Oleh
HUMAS : MAMA FELDA
MAMA ADELIA
SELAMAT ATAS terbentuknya kepengurusan Komite Kelas 3 A, semoga bisa menjadi mitra dan partner kerja yang baik untuk guru kelas 3 pada khususnya dan Mitra SD pada umumnya dalam mewujudkan sekolah yang dapat memberikan pelayanan yang PRIMA bagi semua peserta didik. Amin
Sekali lagi Komite Kelas merupakan kepanjang tanganan dari Komite Sekolah dimana tugasnya sebagai MITRA sekolah untuk mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan, mengasyikkan bagi para peserta didik serta dapat memberikan pelayanan yang MAKSIMAL bagi PENDIDIKAN dan PERKEMBANGAN peserta didik, bukan sebaliknya.
Wassalam.
FUNGSI DAN PERAN KOMITE SEKOLAH
Serdang, 10 September 2013
.
A. SEJARAH
1. Pengertian.
B. KEDUDUKAN DAN SIFAT
1. Kedudukan.
2. Sifat.
C. TUJUAN
D. PERAN DAN FUNGSI
1. Peran.
2. Fungsi.
E. Organisasi
Kepengurusan Komite Sekolah
Pengurus Komite Sekolah adalah personal yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1. Prinsip Pembentukan.
2. Mekanisme Pembentukan.
3. Penetapan Pembentukan Komite Sekolah.
Panduan ini merupakan acuan utama untuk membentuk dan/atau memperluas
peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Dalam membentuk badan tersebut, pemrakarsa dapat berkonsultasi dengan
pemerintah kabupaten/kota. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan
pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota
Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua dalam mengambil suatu keputusan yang lebih arif dan bijaksana. Amin. Wassalam
Sumber : http://www.depdiknas.go.id
.
A. SEJARAH
1. Pengertian.
Para perencana pembangunan mengartikan partisipasi sebagai dukungan
terhadap rencana atau proyek pembangunan yang direncanakan dan
ditentukan oleh pemerintah. Ukuran partisipasi masyarakat diukur oleh
berapa besar sumbangan yang diberikan masyarakat untuk ikut menanggung
biaya pembangunan, baik berupa uang maupun tenaga yang diberikan kepada
pemerintah. Partisipasi yang berlaku secara universal adalah kerja sama
yang erat antara perencana dan rakyat dalam merencanakan, melaksanakan,
melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai.
Sebagai konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, maka perlu
dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkannya yang diberi nama
Komite Sekolah / Madrasah. Komite Sekolah / Madrasah adalah badan
mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan
mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah
maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite Sekolah / Madrasah merupakan suatu badan atau lembaga non profit
dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh
para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai
representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap
peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.
2. Nama.
Ditinjau dari perspektif sejarah persekolahan pada tingkat SD/MI,
SLTP/MTs, dan SMU/SMK/MA di Indonesia, masyarakat sekolah, khususnya
orang tua siswa, telah memerankan sebagian fungsinya dalam membantu
penyelenggaraan pendidikan. Sebelum tahun 1974 masyarakat orang tua
siswa di lingkungan masing-masing sekolah telah membentuk Persatuan
Orang Tua Murid dan Guru (POMG).
Sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan jalur sekolah semakin meningkat, maka POMG pada awal tahun
1974 dibubarkan dan dibentuk suatu badan yang dikenal dengan Badan
Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Pasang surut perkembangan
penyelenggaraan pendidikan jalur dan jenis sekolah, tidak dapat
dilepaskan dari partisipasi masyarakat, khususnya orang tua peserta
didik termasuk keberadaan BP3.
Seiring dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap kualitas
pelayanan dan hasil pendidikan yang diberikan oleh sekolah, dan dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan
mutu, pemerataan, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan
tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran
serta masyarakat untuk bersinergi dalam suatu wadah yang lebih sekedar
lembaga pengumpul dana pendidikan dari orang tua siswa.
Pada saat ini, selain adanya BP3 dibentuk pula Komite Sekolah / Madrasah
(di beberapa sekolah yang memperoleh program khusus), beranggotakan
kepala Sekolah / Madrasah sebagai ketua dan salah seorang Guru, Ketua
BP3, Ketua LKMD dan Tokoh Masyarakat sebagai anggota. Pembentukan komite
dimaksudkan untuk menangani pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah
(SD dan MI), dan pembangunan unit sekolah baru (SLTP dan MTs), sedangkan
di SMK, selain terdapat BP3 dibentuk juga Majelis Sekolah yang
mempunyai peran menjembatani sekolah dengan industri dalam pelaksanaan
Pendidikan Sistem Ganda (PSG), dan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang
merupakan kerja sama sekolah dengan Depnaker dalam pemasaran lulusan.
Kondisi nyata tersebut dalam memasuki era Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS) perlu dibenahi selaras dengan tuntutan perubahan yang dilandasi
kesepakatan, komitmen, kesadaran, dan kesiapan membangun budaya baru dan
profesionalisme dalam mewujudkan “Masyarakat Sekolah” yang memiliki
loyalitas pada peningkatan mutu sekolah. Untuk terciptanya suatu
masyarakat sekolah yang kompak dan sinergis, maka Komite Sekolah
merupakan bentuk atau wujud kebersamaan yang dibangun melalui
kesepakatan (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002).
Komite Sekolah / Madrasah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu
satuan pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa
satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama. Nama Komite
Sekolah merupakan nama generik. Artinya, bahwa nama badan disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti
Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan
Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama
lainnya yang disepakati. Dengan demikian, organisasi yang ada tersebut
dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan panduan
ini atau melebur menjadi organisasi baru, yang bernama Komite Sekolah
(SK Mendiknas Nomor 044/U/2002). Peleburan BP3 atau bentuk-bentuk
organisasi lain yang ada di sekolah, kewenangannya akan berkembang
sesuai kebutuhan dalam wadah Komite Sekolah.
B. KEDUDUKAN DAN SIFAT
1. Kedudukan.
Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan, baik sekolah maupun
luar sekolah. Satuan pendidikan dalam berbagai jenjang, jenis, dan jalur
pendidikan, mempunyai penyebaran lokasi yang amat beragam. Ada sekolah
tunggal dan ada sekolah yang berada dalam satu kompleks. Ada sekolah
negeri dan ada sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan penyelenggara
pendidikan. Oleh karena itu, maka Komite Sekolah dapat dibentuk dengan
alternatif sebagai berikut :
1. Komite Sekolah yang dibentuk di satu satuan pendidikan. Satuan
pendidikan sekolah yang siswanya dalam jumlah yang banyak, atau sekolah
khusus seperti Sekolah Luar Biasa, temasuk dalam ketegori yang dapat
membentuk Komite Sekolah sendiri.
2. Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan sekolah
yang sejenis. Sebagai misal, beberapa SD / MI yang terletak di dalam
satu kompleks atau kawasan yang berdekatan dapat membentuk satu Komite
Sekolah.
3. Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang
berbeda jenis dan jenjang pendidikan dan terletak di dalam satu kompleks
atau kawasan yang berdekatan. Sebagai misal, ada satu kompleks
pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan TK, SD, SLB, dan SMU, dan
bahkan SMK dapat membentuk satu Komite Sekolah.
4. Komite Sekolah yang dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang
berbeda jenis dan jenjang pendidikan milik atau dalam pembinaan satu
yayasan penyelenggara pendidikan, misalnya sekolah-sekolah di bawah
lembaga pendidikan Muhammadiyah, Al Azhar, Al Izhar, Sekolah Katholik,
Sekolah Kristen, dsb.
2. Sifat.
Komite Sekolah / Madrasah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak
mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah
lainnya. Komite Sekolah dan Lingkungan Sekolah memiliki kemandirian
masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama
sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS).
Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi
masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli
terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk
dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis,
ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai
potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang
dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat
secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang
berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power
sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang
difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut :
1.Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan
pendidikan.
2.Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.Menciptakan suasana harmonis, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan
pendidikan.
1. Peran.
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi
masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di
sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian
peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan
Komite Sekolah adalah sebagai berikut :
a.Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b.Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial,
pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
c.Pengontrol (controlling agency) dalam penyelenggaraan kegiatan di satuan pendidikan.
d.Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
2. Fungsi.
Untuk menjalankan perannya itu, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
a.Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia
usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu.
c.Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1) Kebijakan dan Program Pendidikan.
2) Kriteria Kinerja Satuan Pendidikan.
3) Kriteria Tenaga Kependidikan.
4) Kriteria Fasilitas Pendidikan.
5) Hal-hal lain yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
e.Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f.Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g.Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, dan penyelenggaraan di satuan pendidikan.
Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut.
- Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah
kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun
kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa
materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak), maupun non materi
(tenaga, pikiran) kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
Kepengurusan Komite Sekolah
Pengurus Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang
sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara,
dan bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pengurus komite
dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua
komite bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Jika diperlukan
dapat diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi Komite
Sekolah dan bukan pegawai sekolah, berdasarkan kesepakatan rapat Komite
Sekolah.
Pengurus Komite Sekolah adalah personal yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. Dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah Komite Sekolah.
b. Masa kerja ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.
c. Jika diperlukan pengurus Komite Sekolah dapat menunjuk atau dibantu
oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.
Mekanisme kerja pengurus Komite Sekolah dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a.Pengurus komite Sekolah terpilih bertanggungjawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART.
b.Pengurus Komite Sekolah menyusun program kerja yang disetujui melalui
musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pelayanan
pendidikan peserta didik.
c.Apabila pengurus Komite Sekolah terpilih dinilai tidak produktif dalam
masa jabatannya, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan
mengganti dengan kepengurusan baru.
d.Pembiayaan pengurus Komite Sekolah diambil dari anggaran Komite Sekolah yang ditetapkan melalui musyawarah.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Komite Sekolah wajib memiliki AD/ART. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan.
b. Dasar, tujuan, dan kegiatan.
c. Keanggotaan dan kepengurusan.
d. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
e. Keuangan.
f. Mekanisme kerja dan rapat-rapat.
g. Perubahan AD dan ART, serta pembubaran organisasi.
Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat :
a. Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus Komite Sekolah.
b.Rincian tugas Komite Sekolah.
c. Mekanisme rapat.
d. Kerja sama dengan pihak lain.
e. Ketentuan penutup.
F. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel,
dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa Komite Sekolah
harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas
mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh
panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon
anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian
hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel adalah bahwa panitia
persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya
maupun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah
bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan
musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus
dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
2. Mekanisme Pembentukan.
Pembentukan komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan
yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh atau oleh
masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima)
orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru,
kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati
pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia
usaha dan industri), dan orang tua peserta didik.
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk
pengurus/anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah
ada) tentang Komite Sekolah menurut keputusan ini.
- Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
- Menyeleksi anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
- Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
- Menyusun nama-nama anggota terpilih;
- Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
- Menyampaikan nama pengurus dan anggota Komite Sekolah kepada kepala satuan pendidikan.
- Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
3. Penetapan Pembentukan Komite Sekolah.
Calon anggota Komite Sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau
mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara
langsung menjadi anggota Komite Sekolah sesuai dengan jumlah anggota
yang disepakati dari masing-masing unsur. Komite Sekolah ditetapkan
untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan
selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus
Komite Sekolah ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah.
Pengurus dan anggota komite terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah
dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, Komite
Sekolah dapat dikukuhkan oleh pejabat pemerintahan setempat. Misalnya
Komite Sekolah untuk SD dan SLTP dikukuhkan oleh Camat dan Kepala Cabang
Dinas Pendidikan Kecamatan; SMU/SMK dikukuhkan oleh Kepala Dinas
Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
G. KESIMPULAN
Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua dalam mengambil suatu keputusan yang lebih arif dan bijaksana. Amin. Wassalam
Sumber : http://www.depdiknas.go.id
















